Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik, sekolah adalah salah satu instansi yang memberikan pelayanan publik, oleh karena hal tersebut Pemda DIY mengeluarkan aturan terkait hal tersebut pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan dijabarkan secara lebih rinci di Pergub Nomor 4 Tahun 2016, tentang standar layanan publik, di dalam standar tersebut dijelaskan perlunya penyampaian terkait layanan publik kepada stakeholder dengan tujuan adanya persamaan persepsi.
Pada hari ini Jum'at, 17 Maret 2023 Tim Standar Pelayanan SMA N 1 Samigaluh bersama segenap stakeholder yang telah diundang meliputi perwakilan dari Balai Dikmen Kulon Progo, perwakilan tokoh masyarakat, ketua komite, perwakilan wali murid, perwakilan dunia usaha, dan perwakilan organisasi sipil di masyarakat berkumpul di acara FKP (Forum Konsultasi Publik) dalam rangka mendiskusikan Standar Pelayanan di SMA N 1 Samigaluh sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan SMA N 1 Samigaluh terhadap masyarakat.